Kasus Suap Walkot Bekasi, KPK Dalami Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 Februari 2022
Kasus Suap Walkot Bekasi, KPK Dalami Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: MP/Dickie Prasetia

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi dengan tersangka Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.

“Tim Penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi, yaitu PNS Dinas Pariwisata Bekasi Reynaldi, Kepala BPKAD Nadih Arifin, Kabag Perencanaan RSUD Dewi Rosita, dan Sekdis Ketenagakerjaan Neneng Sumiati,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/2).

Baca Juga

KPK Dalami Potongan Tunjangan Lurah di Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi

Ali mengatakan para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan mereka atas dugaan pemotongan sejumlah uang para ASN pada beberapa dinas di Pemerintah Kota Bekasi.

“Di samping itu juga pendalaman terkait pengetahuan para saksi mengenai proses ganti rugi lahan Grand Kota Bintang Bekasi,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Baca Juga

KPK Sita Duit Rp 200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. (Pon)

Baca Juga

Usut Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur RSUD Kota Bekasi

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Suap #Rahmat Effendi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan