MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, hari ini. Agus merupakan tersangka pemberi suap kepada pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Pada pemeriksaan kali ini, Agus bakal didalami keterangannya sebagai saksi. Keterangan Agus dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Baca Juga
KPK Garap Pejabat Pajak Terkait Kasus Suap Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Selain Agus, penyidik juga memanggil sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka yakni, Yudi Sutiana Gardayudia; Paryan; Indra Ahmad Wijaya; Arif Wibowo; Andri Puspo Heriyanto; Budiyanto; Putu Eka Dibia Putra; Prasetya Adi Siswanto; Ilham Zahroni; serta Musliman.
Tak hanya itu, penyidik juga mengorek keterangan dari lima pihak swasta yakni, Wahyu Santoso; A Sunardi R; Ester Sutrisna; Naufal Binnur; serta perwakilan bagian keuangan Clipan Finance. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadan Ramdani.Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan Dadan Ramdani
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2018.
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.
Hingga saat ini, baru Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang telah ditahan oleh KPK. Sedangkan empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin dan Dadan masih melenggang bebas. (Pon)
Baca Juga
KPK Cecar Konsultan Bank Panin dan Jhonlin Baratama Soal Uang Suap ke Pejabat Pajak