Kasus Suap Garuda, Istri Bos PT Mugi Rekso Abadi Mangkir dari Panggilan KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Maret 2018
Kasus Suap Garuda, Istri Bos PT Mugi Rekso Abadi Mangkir dari Panggilan KPK
Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

MerahPutih.com - Istri bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi, Komisaris PT Pegasus Air Services Kabul Riswanto dan pihak swasta bernama Friatma Mahmud mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015.

"Tiga saksi untuk ESA (Emirsyah Satar) tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/3).

Febri menuturkan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiganya. Pasalnya, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Emirsyah Satar. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (Pon)

Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan