MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.
Jaksa meyakini mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri itu menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Suap tersebut untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Imigrasi.
Baca Juga:
Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Kapolri: Melanggar Hukum Kami Sikat
"Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata jaksa Zulkipli saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan jenderal bintang satu itu tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Baca Juga:
Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Dihukum 3 Tahun Penjara
Selain itu, perbuatan Prasetijo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Sementara untuk hal yang meringankan, Prasetijo dinilai bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.
"Sudah meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga, dan masyarakat Indonesia," ujar jaksa. (Pon)
Baca Juga:
Bertemu di Pontianak, Brigjen Prasetijo Klaim Tidak Tahu Status Buron Djoko Tjandra