Kasus Suap DAK, KPK Sita Mobil Anak Bupati Nonaktif Labuhanbatu Utara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 Januari 2021
Kasus Suap DAK, KPK Sita Mobil Anak Bupati Nonaktif Labuhanbatu Utara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil milik anak Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, Erni Arianti. Penyitaan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Dalam perkara ini tim penyidik juga melakukan penyitaan 1 unit mobil dari anak Bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Ali menyebut, penyitaan dilakukan karena mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara.

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Labuhan Batu Utara

Untuk mengusut kasus ini, KPK juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin pada Selasa (5/1).

Mereka yaitu pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan.

Widya dan Sally didalami mengenai pengetahuannya tentang barang bukti yang ada hubungannya dengan kasus ini dan soal adanya proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara.

"Liwan dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor," kata Ali.

Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah dan mantan Wabendum PPPPuji Suhartono. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah dan mantan Wabendum PPPPuji Suhartono. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 Dolar Singapura dan Rp400 juta untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Labuhan Batu Utara

Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank milik mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP Tersangka Suap DAK

#KPK #Ali Fikri #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan