MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco mangkir alias tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aco sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat sang bupati, Abdul Gafur Mas'ud.
KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:
Video Bupati PPU Naik Jet Pribadi Sebelum Kena OTT KPK Viral di Media Sosial
"Dijadwal ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/1).
Hanya saja, Ali tak mengungkap lebih rinci kapan persisnya penjadwalan ulang pemeriksaan Syamsudin dilakukan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Baca Juga:
Bendum Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Suap Bupati PPU
Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan TPPU Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktir