Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Dirut PT PILOG

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 Mei 2019
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Dirut PT PILOG
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Logistic (PILOG), Ahmadi Hasan terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pengarso.

Ahmadi Hasan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Saksi Ahmadi Hasan (Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia Logistic) akan diperiksa untuk tersangka AWI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).

Selain Ahmadi Hasan, KPK juga memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan PT PILOG, Teguh‎ Hidayat Purbono; serta Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia, Beny Widata. Keduanya juga akan diperiksa untuk Asty Winasti.

Dalam perkara ini, selain Bowo KPK juga menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, Indung sebagai tersangka suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.

Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)
anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pengarso

Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang berjumlah total Rp8 miliar itu telah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan