Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Garap Anggota DPR Eka Sastra

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Mei 2019
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Garap Anggota DPR Eka Sastra
Eka Sastar. Foto: Kabar Golkar

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Eka Sastra terkait kasus dugaan suap jasa angkut distribusi pupuk yang telah menjerat anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Politikus Partai Golkar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Indung, Pegawai PT Inersia Ampak Engineers yang juga anak buah Bowo.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Eka Sastra dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).

BACA JUGA: Video Pertemuan Otak Kerusuhan Petamburan, Lokasinya di Dekat Masjid

Selain Eka Sastra, penyidik juga memanggil Sandy Firdaus selaku Kesubdit DAK 1 pada Direktorat Perimbangan Daerah ‎Kemenkeu, dan pihak swasta Dipa Malik.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Febri.

Sejauh ini, KPK menetapkan telah tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.

Eka Sastra
Eka Sastra

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

BACA JUGA: Raja Salman Ucapkan Selamat dan Kirim Doa Kepada Presiden Jokowi

KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan