MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto, Kamis (14/1).
Slamet akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Jembatan, KPK Garap Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito
Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). Suharjito merupakan tersangka penyuap Edhy Prabowo.
"Slamet Soebjakto (Dirjen Perikanan Budidaya KKP) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1).
Selain Slamet, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy, Nini (wiraswasta), Dimas Pratama (karyawan swasta), dan Miftah Nur Sabri (dosen).
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Modus Suap dari Eksportir Benur