Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 Januari 2021
Kasus Suap Bansos, KPK Kembali Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin.

Pepen bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan COVID-19.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono)," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1).

Baca Juga:

KPK Turun Tangan Pantau Korupsi Lahan di Labuan Bajo

Ini bukan kali pertama Pepen diperiksa untuk kasus suap tersebut. Pepen diduga mengetahui ihwal praktik rasuah dalam kasus yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini.

Pada Rabu (13/1), KPK memerika Pepen sebagai saksi untuk tersangka Juliari. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik memcecar Pepen mengenai proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek itu.

Tim penyidik bahkan telah menggeledah kediaman Pepen di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO/Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO/Humas KPK)

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya untuk tersangka Adi Wahyono. Mereka ialah Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalay Indonesia Agustri Yogasmara, wiraswasta bernama Yanse; staf ahli Menteri Kemensos Kukuh Ary Wibowo, Sekretaris Perusahaan PT Pertani (Persero) Muslih.

Selain itu, KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Direktur Tiga Pilar Agro Utama Ardian IM (AIM), yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri Fera Sri Herawati dan Abdurahman dari PT Pesona Berkah Gemilang.

Baca Juga:

KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Korupsi Pabrik Gula di PTPN XI

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari,
Matheus dan Adi sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

Baca Juga:

KPK Terapkan Kunjungan Daring, Edhy Prabowo Mengeluh

#KPK #Ali Fikri #Korupsi Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan