Kasus Romahurmuziy, KPK Periksa Staf Administrasi DPP PPP
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Administrasi di DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bunga Dini Shafrina terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemanag).
Bunga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
Baca Juga: KPK Sita Duit Haram di Laci Menteri Agama, Jokowi Berikan Restu
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Fadli Zon Sindir Menteri Agama Lukman Hakim Kapan Mundur
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)