Kasus Ratna Sarumpaet Sarat Kepentingan Politik

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Oktober 2018
Kasus Ratna Sarumpaet Sarat Kepentingan Politik
Ratna Sarumpaet saat diamankan di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: MP/Gomes R)

MerahPutih.com - Aktivis Polhukam Nicholay Aprilindo menilai penindakan terhadap kasus hoaks Ratna Sarumpaet sarat dengan motif politik. Kasus tersebut menurutnya tidak memiliki konsekuensi pelanggaran hukum, demikian juga status tersangka Ranta Sarumpaet dalam kabar bohong penganiayaan yang tidak memenuhui unsur pelanggaran hukum pidana.

"Ratna dikatakan melanggar pasal 14 dan 15 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), maka syaratnya adalah harus ada akibat dari perbuatan tersebut, yaitu terjadi keonaran dalam masyarakat," sebut Nicholay dalam rilisnya di Jakarta, Senin (8/10)

Aktivis Polhukam Nicholay Aprilindo

Menurut Nicholay secara umum tidak ditemukan keributan atau keonaran di masyarakat akibat pengakuan bohong yang disampaikan perempuan berusia 70 tahun itu.

"Tidak ada keonaran di masyarakat terkait polemik tersebut, yang ada hanya silang pendapat di media sosial dengan tujuan agitasi propaganda politik oleh sejumlah pihak," kata Nicholay.

Aktivis Polhukam ini juga menyoroti pihak yang melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus tersebut merupakan Delik Aduan yang berarti hanya individu yang secara nyata dan fakta dirugikan.

"Maka tidak ada celah untuk masyarakat umum atau siapapun secara langsung atau tidak langsung dapat melaporkan terjadi suatu tindak pidana berita bohong, kecuali individu atau orang perorang yang secara nyata dan fakta dirugikan dari kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet tersebut," lanjutnya.

Dia juga menyoroti pernyataan oknum aparat yang menyatakan siapapun dapat melaporkan terkait kebohongan Ratna Sarumpaet ini.

"Patut dipertanyakan dalil dan argumen serta logika hukum apa yang dipakai serta peraturan undang-undang mana yang dipakai? Untuk membuat pernyataan tersebut, karenanya masyarakat jangan disesatkan untuk berbuat hal yang tidak patut dilakukannya," ujar Nicholay.

Ratna Sarumpaet saat diperiksa di Polda Metro Jaya (ist)

Nicholay juga menduga pihak-pihak yang diuntungkan secara politik lah yang terus melakukan propaganda-propaganda terhadap peristiwa tersebut.

"Mau diakui atau tidak, mau jujur atau tidak, kasus kebohongan Ratna Sarumpaet terdebut merupakan pintu masuk propaganda politik dari pihak-pihak tertentu dengan berbagai berupaya menggunakan peristiwa tersebut sebagai lahan agitasi, provokasi dan fitnah untuk menjatuhkan lawan politik sebagai pihak oposisi yang telah masuk dalam pusaran polemik Ratna Sarumpaet, selain itu pihak-pihak tertentu meminjam tangan hukum untuk melakukan tindakan "amputasi politik" terhadap lawan politik dengan melakukan "Kriminalisasi" terhadap pihak oposisi," tutup Nicholay. (*)

#Ratna Sarumpaet
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan