Kasus Rahmat Effendi, KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan di Bekasi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Januari 2022
Kasus Rahmat Effendi, KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan di Bekasi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah tiga lokasi di Bekasi dan Bogor, Jawa Barat, serta Jakarta, berkaitan dengan kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, pada Senin (10/1).

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen ganti rugi lahan untuk proyek Pemkot Bekasi. Adapun penggeledahan dilakukan berkaitan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi.

Baca Juga

KPK Intai Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sejak Tahun Lalu

"Bukti-bukti yang kembali ditemukan di antaranya adalah berbagai dokumen proyek ganti rugi lahan di Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1).

Ali mengatakan tiga lokasi yang digeledah merupakan kantor dan rumah kediaman para tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, ia enggan memerinci lebih lanjut dokumen yang ditemukan penyidik dalam kasus ini.

Hanya saja, KPK bakal mendalami lebih lanjut bukti yang sudah ditemukan. Pendalaman dilakukan dengan mengonfirmasi bukti yang ditemukan dengan saksi yang dipanggil nantinya

"Verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan di antaranya dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik," kata Ali.

Dalam perkara ini, pria yang karib disapa Pepen itu diduga menerima uang sebesar Rp7,1 miliar. Uang tersebut diterima oleh Pepen sebagai imbalan atas pembebasan lahan swasta yang akan digunakan dalam proyek-proyek milik Pemkot Bekasi tahun 2021.

Uang tersebut diterima politikus Partai Golkar itu melalui sejumlah orang kepercayaannya dan di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid.

Adapun rinciannya, sebesar Rp 4 Miliar dari pengusaha, Lai Bui Min yang diterima Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan sebesar Rp 3 Miliar dari Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin, yang diterima Camat Jatisampurna, Wahyudin.

Baca Juga

Kasus Rahmat Effendi, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi

Pepen kemudian juga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi, dengan dalih sumbangan ke rekening masjid milik yayasan keluarganya.

Selain itu, Pepen juga diduga menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

KPK juga menduga Pepen menerima sejumlah uang dari pegawai Pemkot Bekasi sebagai bentuk imbalan atas posisi yang mereka duduki saat ini.

Selain Pepen, lembaga antirasuah juga menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Adapun delapan tersangka lainnya yakni, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY).

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). (Pon)

Baca Juga

Anak Sebut OTT Rahmat Effendi Bermuatan Politis, KPK Buka Suara

#Kasus Suap #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #KPK #Wali Kota Bekasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan