MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melaporkan belum ditemukan kasus kasus positif COVID-19 varian B 1.1.529 Omicron di wilayahnya jelang Natal dan Tahun Baru.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Surabaya Febria Rachmanita menghimbau, kepada masyarakat di momen libur Natal dan tahun baru (nataru) kali ini agar selalu menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:
KAI Daop 6 Siapkan 8 KA Tambahan Selama Libur Nataru
Ia mengatakan, dari pengalaman terjadinya lonjakan kasus pada beberapa momen libur hari besar, angka kasus yang meningkat selalu diiringi angka kematian yang tinggi dan rumah sakit terisi penuh hingga menolak pasien.
Ia mengingatkan, kendati angka kasus positif COVID-19 di Kota Surabaya mulai melandai, pihaknya tetap aktif melakukan tracing. Diantaranya, penerapan swab massal menyasar 10 persen pegawai di lingkungan kantor pemerintahan dan kantor swasta.
"Jika hasil tracing ditemukan kasus positif COVID-19, meminta pasien terkonfirmasi positif Covid-19 untuk melakukan isolasi Rumah sakit itu semuanya waspada dan siap, tapi mudah-mudahan tidak terisi,” pungkasnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/15424/436.8.4/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
SE dikeluarkan pada 14 Desember 2021 itu ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se-Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah Surabaya.
Beberapa pointer penting dalam SE tersebut, yaitu untuk pelaksanaan perayaan tahun baru tahun 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, maka jam operasional pusat perbelanjaan dan mall dimulai pukul 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
"Dan harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujarnya.

Ia juga meminta harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Pihak mal juga diminta meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021, kegiatan Rumah Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi.
"Yang paling penting juga, seluruh kegiatan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2021 dibatasi maksimal sampai dengan Pukul 21.00 WIB," katanya. (Andika Eldon / Surabaya)
Baca Juga:
Nekat Buka di Atas Jam 22.00 saat Nataru, Tempat Usaha Bakal Disanksi