Kasus Positif COVID-19 Bertambah di Atas 10 Ribu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Agustus 2021
Kasus Positif COVID-19 Bertambah di Atas 10 Ribu
Ilustrasi - (ANTARA/Luqman Hakim)

MerahPutih.com - Kasus positif COVID-19 di tanah air kembali bertambah. Tercatat pada 31 Agustus 2021 bertambah 10.534 kasus. Sehingga, akumulasi positif saat ini sebanyak 4.073.831 kasus.

Selain itu, juga dilaporkan kasus yang sembuh dari COVID-19 pada hari ini tercatat 16.781 orang. Sehingga total sebanyak 3.760.497 orang sembuh.

Sementara jumlah yang meninggal kembali bertambah 532 orang. Sehingga total meninggal menjadi 133.023 orang.

Baca Juga:

Wilayah Penyangga Jakarta bakal Digempur Vaksinasi COVID-19

Data penambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia ini dipublikasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui laman https://www.kemkes.go.id/.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak semua pihak mempelajari perkembangan situasi COVID-19 di berbagai negara dan terus mengambil berbagai pelajaran penting darinya.

"Beberapa negara yang penduduknya sudah divaksinasi sebanyak lebih dari 60 persen ternyata saat ini juga masih mengalami gelombang lonjakan kasus COVID-19 lagi," ujar Jokowi.

Tenaga medis beraktivitas di halaman tower lima Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. ANTARA FOTO/Ariella Annasya/gp/foc.
Tenaga medis beraktivitas di halaman tower lima Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. ANTARA FOTO/Ariella Annasya/gp/foc.

Situasi tersebut, kata Jokowi, terjadi karena masyarakatnya tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak bersama-sama menjaga agar kasus COVID-19 tidak naik lagi.

"Kuncinya sederhana: Ayo segera ikut vaksin, Ayo disiplin terapkan protokol kesehatan," kata Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan dalam sepekan ini terjadi tren perbaikan COVID-19. Hal tersebut terlihat dari tingkat positivity rate dan keterisian COVID-19.

Rata-rata keterisian kasur atau bed occupancy rate berada di rata-rata 27 persen.

Sehingga, Jokowi pun menambah aglomerasi yang turun level PPKM dari Level 4 ke Level 3 mulai 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

"Untuk Jawa-Bali ada wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yaitu Malang Raya dan Solo Raya," ujar dia.

Dengan demikian, aglomerasi yang berada di level 3 antara lain Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Adapun Semarang Raya turun ke PPKM Level 2.

Dengan demikian, jumlah wilayah yang menempati Level 4 dari 51 kabupaten kota, menjadi 25 kabupaten kota.

Baca Juga:

Satgas Penanganan COVID-19 Bentuk Satgas Prokes, Ini Tugas dan Anggarannya

Sementara itu, Level 3 dari 67 kabupaten kota menjadi 76 kabupaten kota. Serta, Level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten kota.

Untuk wilayah di luar Jawa Bali juga terjadi perbaikan, yaitu provinsi yang masuk ke Level 4 turun jumlahnya dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi, serta dari 104 kabupaten kota menjadi 85 kabupaten kota.

Sementara itu untuk Level 3, dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten kota.

Sedangkan Level 2 dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten kota. Terakhir, untuk level 1 dari nol menjadi satu kabupaten kota. (Knu)

Baca Juga:

Laju Penularan COVID-19 di Bandung Terus Menurun

#COVID-19
Bagikan
Bagikan