Kasus Polisi Nyinyir Soal KRI Nanggala 402 di Medsos Dilimpahkan ke Mabes Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 April 2021
Kasus Polisi Nyinyir Soal KRI Nanggala 402 di Medsos Dilimpahkan ke Mabes Polri
KRI Nanggala 402. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melimpahkan kasus anggotanya yang "nyinyir" soal KRI Nanggala 402 di media sosial ke Mabes Polri. Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Propam dan Bareskrim Polri.

Kepala Humas Polda DIY Kombes Yulianto menjelaskan, berkas-berkas anggotanya yang berinisial FI akan segera diserahkan ke Mabes Polri.

"Kasus ini rencananya ditangani Mabes Polri. FI hari ini sudah dibawa ke Mabes Polri. Kemungkinan jadi tersangka," jelas Yulianto di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (27/04).

Baca Juga:

Akun Medsos Nyinyir Soal KRI Nanggala 402 Diusut, Salah Satunya Milik Anggota Polisi

Ia melanjutkan, kasus ini sebelumnya sudah dalam penyelidikan Direskrimsus Polda DIY. Pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kondisi pelaku.

Ketujuh orang sakit tersebut di antaranya adalah teman-teman sesama polisi dan keluarga pelaku.

Dari keterangan keluarga, FI diketahui pernah menderita depresi ringan beberapa tahun yang lalu. Polda DIY juga sudah memeriksa kondisi kejiwaan FI.

"Pemeriksaan oleh psikolog sudah kami lakukan. Hasilnya belum keluar. Tapi menurut pendapat pribadi saya, kalau orang normal dia tidak mungkin untuk berkata itu di saat orang sedang berduka," kata Yuli.

Ilustrasi - Warga di Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/4), membawa bunga dan berdoa untuk seluruh awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang di perairan utara Pulau Bali. ANTARA FOTO/Maulana Surya
Ilustrasi - Warga di Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/4), membawa bunga dan berdoa untuk seluruh awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang di perairan utara Pulau Bali. ANTARA FOTO/Maulana Surya


Pelaku terancam dijerat Undang-Undang ITE No 19 Tahun 2016 pasal 45a, ayat 2, yunto pasal 28 ayat 2.

Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.

Selain itu, Kapolsek Sleman Firman juga sudah menghampiri markas Lanal di Yogyakarta untuk meminta maaf atas perilaku tak terpuji anggotanya.

"Kapolres juga sudah mendoakan agar seluruh almarhum korban tenang di sisi-Nya," pungkasnya.

Baca Juga:

Jokowi Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kelompok Kriminal Bersenjata

Sebelumnya, Polda DIY menangkap polisi berinisial F. Ia ditangkap karena mengunggah pernyataan yang dianggap tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402.

F yang merupakan pemilik akun Facebook bernama Fajarnnzz adalah seorang polisi berpangkat bintara di Polsek Kalasan Kabupaten Sleman. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga:

Muhammadiyah Ajak Umat Muslim Salat Gaib untuk Prajurit KRI Nanggala 402

#Nanggala 402 #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan