Kasus Perjudian di Robinson, Anies Ingin Apartemen Terapkan Pergub 132/2018

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 09 Oktober 2019
 Kasus Perjudian di Robinson, Anies Ingin Apartemen Terapkan Pergub 132/2018
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA/Ricky Prayoga/sh)

MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menginginkan Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) diterapkan oleh pengelolah apartemen di Jakarta.

Menurut Anies, bila Pergub itu diterapkan secara maksimal maka rumah susun milik tidak akan disalahgunakan seperti di Apartemen Robinson di Penjaringan, Jakarta Utara yang dijadikan untuk berjudi.

Baca Juga:

Tak Hanya Anies, Rumah Dinas DPRD Bakal Direnovasi Anggarannya Rp3,6 Miliar

"Karena dengan adanya Pergub itu maka warga penguhi apartemen pasti akan memastikan lingkungannya bersih dari masalah sosisial seperti ini (perjudian)," kata Anies di Jakarta, Rabu (9/10).

Orang nomor satu di Jakarta iti pun tidak ingin masalah sosial seperti perjudian dan penyalagunaan narkoba bersarang di apartemen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedaan sebut manfaat Pergub 132 tahun 2018
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: MP/Asropih

"Pergub itu sangat penting untuk dilaksanakan. Nanti akan kita dorong lebih jauh lagi," tuturnya.

Sementara itu, Wali kota Jakarta Utara Sigit Widjatmoko mengatakan dalam Pergub 132/2018 setiap P3SRS mengatur pengelolaan ruang antara pihak pengembang dan penghuni. Sehingga, akan diketahui setiap gejala-gejala yang mencurigakan di dalam apartemen tersebut.

"Kan dalam Pergub 132 itu ada hak dan kewajiban. Pengelolaan ruang bersama, pengelolaan keberhasilan, jalan, fasilitas parkir, kamar, itu kan dikelola masyarakat melalui P3SRS," kata Sigit.

Sigit juga mengaku, menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait penggerebekan tempat judi di Apartemen Robinson. Dia mengaku belum mengetahui asal para penjudi yang datang ke Apartemen Robinson.

"Pemeriksaan kita tunggu dari polisi karena enggak boleh komentar soal itu," jelasnya.

Seperti diketahui, Kepolidian Polda Metro Jaya membongkar kasus perjudian skala internasional layaknya kasino. Lokasinya di lantai 29 dan 30 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (6/10) kemarin.

Baca Juga:

Anies Tak Tahu Detail Usulan Anggaran 2020, Sekda: Gubernur Langsung Tanda Tangan

Karyawan dan pemain langsung kocar-kacir saat aparat menyerbu kasino tersebut. Bahkan ada satu penjudi tewas lantaran loncat dari gedung.

Lokasi perjudian itu diketahui baru tiga hari beroperasi. Namun, omset perputaran keuntungan dari bisnis haram itu mencapai Rp 700 juta per hari.(Asp)

Baca Juga:

PSI Lebih Setuju Anggaran Rp2,4 M untuk Warga Grogol Ketimbang Rehab Rumah Gubernur

#Anies Baswedan #Pergub DKI Jakarta #Gubernur DKI Jakarta #Perusahaan Judi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan