Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Selain Ketua DPP Golkar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Maret 2022
Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Selain Ketua DPP Golkar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Papua-Papua Barat DPP Partai Golkar Azis Samual (AS), sebagai tersangka kasus pengeroyokan kepada Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Penetapan tersangka dilakukan usai menggali keterangan Azis semenjak Selasa (1/3), sekitar pukul 09.42 WIB. Azis masih diperiksa hingga hari ini, Rabu (2/3).

"Hasil pemeriksaan, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa saat lalu.

Baca Juga:

Politikus Golkar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI

Azis Samual dipanggil dan diperiksa setelah penyidik mengantongi keterangan lima tersangka. "Hasil pemeriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin, seorang saksi atas nama AS," jelasnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, Azis Samual dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 170 KUHP dalam kasus ini.

"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, yang para tersangka empat orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian," bebernya.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, Haris beberapa kali menyinggung soal kabar hubungan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dengan Rifa Handayani. Ini tercermin dari unggahannya melalui akun Twitter @knpiharis pada 4 Februari 2022.

Apakah ini motif Azis memerintahkan beberapa orang mengeroyok Haris, yang juga kader Golkar? Mengenai ini, penyidik masih mendalaminya. Pangkalnya, Azis masih berkelit sebagai aktor intelektual pengeroyokan Haris.

Polda Metro Jaya pun membuka peluang untuk mengusut pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka, (Azis) masih menolak mengakui menyuruh melakukan," ungkap Tubagus.

Haris diketahui dikeroyok lebih dari tiga orang sesaat keluar dari mobil di halaman parkir sebuah tempat makan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2). Dia disinyalir telah dibuntuti sejak dari rumah.

Haris dipukul pelaku menggunakan batu dan benda tumpul lainnya. Beberapa saat kemudian, para pelaku lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan, MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS, dalam tempo kurang dari 24 jam sejak Haris melapor. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).

Baca Juga:

Motif Penganiayaan Ketum KNPI Masih Misterius

Belakangan, kedua pelaku lainnya menyerahkan diri kepada polisi. Mereka adalah Irfan dan H alias Harvei.

Dalam kesempatan terpisah, Haris menduga pengeroyokan kepadanya dipicu cuitannya di akun Twitter, yang berisi soal dugaan hubungan Rifa dengan seorang Menko di bawah Kabinet Indonesia Maju.

Menurutnya, ada indikasi twit tersebut menyinggung Partai Golkar sehingga dirinya dikeroyok. "Indikasi ke sana kayaknya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/3).

"Saya mengkritisi Ketua Golkar karena kasus itu. Itu dugaan saya. Saya sempat protes keras untuk kebaikan juga," imbuh dia.

Setelah twit tersebut, Haris tidak pernah mendapatkan ancaman. Namun, langsung dikeroyok.

"Kalau diancam, saya pasti sudah siap siaga. Saya diikuti enggak tahu, langsung digepok dari belakang," ungkapnya.

Meski sama-sama berkarier di Golkar, Haris mengaku tidak mengenal Azis Samual. Karenanya, dirinya menolak menanggapi kemungkinan terjadinya konflik internal partai yang menyebabkannya dikeroyok.

Sebagai informasi, Rifa Handayani sempat melaporkan Airlangga Hartarto dan istrinya Yanti Airlangga ke Bareskrim Mabes Polri pada 14 Desember 2021. Keduanya dilaporkan atas dugaan ancaman dan intimidasi via di media sosial dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rifa mengaku, ancaman dan intimidasi diterimanya lantaran setelah sempat dekat bahkan intens berkomunikasi dengan Airlangga. Lantaran gerah dengan kejadian yang dialaminya, Rifa lantas melaporkan kasus yang menimpanya kepada aparat penegak hukum. (Pon)

Baca Juga:

Polda Metro Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI

#KNPI #Polda Metro Jaya #Pengeroyokan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan