MerahPutih.com - Tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan terkait dugaan penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dibebastugaskan.
"Sementara karena untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya tentunya (tiga anggota Polda Metro Jaya) dibebastugaskan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Rabu (10/3).
Baca Juga
Pengamat Duga ada yang Sengaja Giring Matinya Laskar FPI ke Arah Pelanggaran HAM Berat
Meskipun demikian, Rusdi enggan menyebut identitas tiga personel yang dibebastugaskan itu. Dia hanya menyebut ketiganya bertugas di Polda Metro Jaya.
"(Kesatuan) Polda Metro Jaya aja bertugasnya," ucapnya.
Ia mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi.

Rusdi menegaskan, Polri bakal menyelesaikan perkara ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambah Rusdi.
Namun, Rusdi memastikan ketiga anggota Polda Metro Jaya masih belum menjadi tersangka.
"Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang. Tentunya ada penentuan tersangka," kata Rusdi.
Rusdi menuturkan, pihak yang akan dijadikan tersangka nanti disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto 351 KUHP. (Knu)
Baca Juga