MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi pemeriksaan perpajakan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan demikian, dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bakal segera diadili.
"Jaksa KPK Riniyati Karnasih, Kamis (16/9), telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9).
Dengan pelimpahan berkas tersebut, penahanan Angin dan Dadan menjadi kewenangan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Kasus Suap Pajak, KPK Kembali Panggil Konsultan PT Jhonlin Baratama
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Angin dan Dadan didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Kedua, pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Keenamnya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Baca Juga:
KPK Garap Pejabat Pajak Terkait Kasus Suap Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama
KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.
Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.
Lalu, dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cecar Konsultan Bank Panin dan Jhonlin Baratama Soal Uang Suap ke Pejabat Pajak