Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pilkada Terbanyak Terjadi di Riau

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Desember 2020
Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Pilkada Terbanyak Terjadi di Riau
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

MerahPutih.com - Sebanyak 34 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 terjadi saat kontestasi pilkada serentak, sejak April hingga 21 Desember 2020.

Rincian 34 perkara pelanggaran prokes COVID-19 saat pilkada tersebut terjadi 14 kasus di Riau, 6 kasus di Sumatera Utara, 5 kasus di Sulawesi Selatan, 3 kasus di Jawa Tengah, 2 kasus di Jawa Barat, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Sumatera Barat, dan 1 kasus di Banten.

"Total ada 45 tersangka yang kita sidik, 7 perkara dalam proses sidik, 5 perkara sidik, 1 perkara tahap P21, dan 21 perkara sudah tahap II dan ada beberapa yang sudah masuk proses persidangan," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Baca Juga:

Bawaslu Beri Catatan dan Evaluasi Pilkada Serentak 2020 dari Berbagai Aspek

Sementara itu, lanjutnya, Bawaslu tercatat membubarkan 239 kegiatan kampanye selama masa pilkada lantaran melanggar protokol kesehatan.

Sejak 26 September sampai dengan 4 Desember 2020, tercatat ada 1.986 peringatan tertulis yang dilayangkan kepada para pelaku kampanye pelanggar protokol COVID-19.

Ilustrasi (Foto: Bawaslu)
Pencoblosan saat pilkada serentak dengan menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Bawaslu)

Selain itu, Sigit juga menyampaikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepanjang 26 September hingga 4 Desember 2020.

"Dan membubarkan kegiatan kampanye sebanyak 239 karena melanggar protokol kesehatan pada saat kegiatan pilkada," imbuh Sigit. (Knu)

Baca Juga:

MK Terima 82 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada

#Bareskrim #Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Bagikan
Bagikan