Kasus 'Obat' COVID Anji dan Hadi Pranoto Naik ke Penyidikan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 06 Agustus 2020
Kasus 'Obat' COVID Anji dan Hadi Pranoto Naik ke Penyidikan
Video Anji (kanan) dan Hadi Pranoto yang sempat viral di You Tube.(Tangkapan layar dari Youtube Anji)

MerahPutih.com - Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan status laporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto sudah naik tahap penyidikan.

"Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8).

Baca Juga

Dilaporkan Dugaan Hoaks, Musisi Anji dan Hadi Pranoto Bakal Diperiksa

Naiknya status laporan ini ke penyidikan pasca penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi. Di mana berdasar gelar perkara diketahui kalau memang ada unsur pidana atas yang dilaporkan ini. Dimana diduga kuat ada pasal yang dilanggar.

"Setelah itu, kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan ya. Di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE," katanya.

Sebelum melakukan gelar perkara, lanjutnya, penyidik telah memeriksa pelapor dalam hal ini Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidid, kemudian barang bukti yang dibawa, serta dua orang saksi yang diajukan.

Kini, penyidik akan segera meminta keterangan dua ahli yaitu ahli bahasa, ahli dari Ikatan Dokter Indonesia, juga ahli IT.

"Rencana tindak panjut kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Kami sudah sampaikan dari kemarin bahwa kami akan memeriksa panggilan pemeriksaan kepada saksi ahli baik itu saksi ahli bahsa lagi kemudian dari IDI, juga nanti kita akan panggil saksi ahli IT," katanya.

Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8).

Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dilaporkan.

Baca Juga

Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat COVID-19, Kemenkes Minta Saring Sebelum 'Sharing' Informasi

Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube dunia MANJI. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Anji
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan