Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Konfrontir Nurhadi dan Menantunya

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Juni 2020
Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Konfrontir Nurhadi dan Menantunya
KPK rilis penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Selasa (2/6). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik lembaga antirasuah mengonfrontir keterangan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Baca Juga

Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Heru Hidayat Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

"Hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi. Tepatnya saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).

Ali mengatakan, saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Ia masih enggan mengungkapkan keterangan yang dikonfrontir penyidik terhadap dua tersangka kasus suap mafia peradilan tersebut.

"Pemeriksaan masih berlangsung," ujar Ali.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. (KPK.)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. (KPK.)

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca Juga

Tokoh Muda Papua: Kasus George Floyd Bukan Rasisme

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6) kemarin. (Pon)

#Nurhadi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan