Kasus Korupsi PT Nindya Karya Jadi Atensi Pimpinan KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 25 Agustus 2021
Kasus Korupsi PT Nindya Karya Jadi Atensi Pimpinan KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2021). ANTARA/HO-Humas KPK

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat PT Nindya Karya menjadi atensi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu lantaran penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 2018 lalu atau semasa kepemimpinan Agus Rahardjo cs. Namun, hingga kini, penyidikannya belum dituntaskan oleh KPK.

"Kasus PT Nindya Karya itu kemarin sudah diingatkan (oleh Pimpinan KPK untuk segera diselesaikan)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Selasa (24/8).

Baca Juga

KPK Akui Kinerja Penindakan Terkendala Akibat Pandemi COVID-19

Karyoto mengatakan Firli Bahuri Cs sudah memintanya untuk segera menyelesaikan kasus itu. Tak hanya itu, kasus korupsi yang membuat Nindya Karya jadi BUMN pertama yang jadi tersangka KPK
juga dipantau oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"(Kasus) lainnya sudah selesai, kenapa ini (PT Nindya Karya) belum. Ini jadi pekerjaan rumah (PR) kita juga," tegas Karyoto.

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Adapun kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya, perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka korporasi, bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar. PT Nindya Karya disebut mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar.

Baca Juga

KPK Bingung Cara Tangkap Harun Masiku

Sementara PT Tuah Sejati diduga mendapat keuntungan sebesar Rp49,9 miliar. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar.

Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar. (Pon)

#Breaking #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan