Kasus Korupsi, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara Suasana di luar sidang putusan dugaan suap istri mantan Perdana Menteri Najib Razak berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (1/9/2022). ANTARA/Virna P Setyorini

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur menyatakan istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor bersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar RM (sekitar Rp 4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak.

Seperti dikutip Antara, majelis hakim menjatuhkan hukuman total 30 penjara serta denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 3,22 triliun) dalam kasus korupsi tersebut, Kamis (2/9).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut.

Baca Juga:

Banding Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Mulai Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Namun karena majelis memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun --beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).

Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan.

Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM 187,5 juta atau sekitar Rp 621,377 miliar, juga menerima suap RM 6,5 juta (sekitar Rp 21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga:

Jurnalis Shireen Abu Akleh Diabadikan sebagai Nama Jalan di Ramallah

Suap tersebut diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.

Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut.

Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding. (*)

Baca Juga:

CDC Akui Gagal Secara Terbuka ke Publik Amerika Serikat

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
NasDem Ungkap Alasan Menonaktifkan Zulfan Lindan
Indonesia
NasDem Ungkap Alasan Menonaktifkan Zulfan Lindan

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengungkapkan alasan partainya menonaktifkan Zulfan Lindan. Menurutnya, alur pikiran Zulfan telah keluar dan tidak segaris dengan NasDem.

Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jawa Timur
Indonesia
Irjen Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jawa Timur

Mabes Polri menetapkan Kapolda Jawa Timur terpilih Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar kasus dugaan narkotika.

PSS Sleman Resmi Rekrut Jonathan Cantillana
Indonesia
PSS Sleman Resmi Rekrut Jonathan Cantillana

Eks pemain PSIS Semarang Jonathan Cantillana resmi bergabung dengan PSS Sleman di Liga 1 musim 2023. Bergabungnya Jonathan ini menambah kekuatan bagi PSS Sleman untuk tampil lebih baik lagi di Liga 1.

Mendagri Batal Berkunjung ke Papua Barat
Indonesia
Mendagri Batal Berkunjung ke Papua Barat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dijadwalkan tiba di Manokwari, Papua Barat, Selasa (28/6) petang.

[HOAKS atau FAKTA]: Ilmuwan Jepang Temukan Cara Melihat Tembus Pandang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ilmuwan Jepang Temukan Cara Melihat Tembus Pandang

Akun Twitter bernama @fastworkers6 yang memiliki hampir satu juta followers, mengunggah video yang memperlihatkan seorang wanita menggunakan kain tembus pandang yang dapat membuatnya menghilang.

Harkitnas Jadi Momentum Indonesia Bangkit dari Pandemi COVID-19
Indonesia
Harkitnas Jadi Momentum Indonesia Bangkit dari Pandemi COVID-19

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-114 diharapkan menjadi momentum Indonesia untuk bangkit dari pandemi COVID-19.

Prabowo Bantah Kedatangan ke Rais Aam PBNU Bawa Urusan Politik
Indonesia
Prabowo Bantah Kedatangan ke Rais Aam PBNU Bawa Urusan Politik

Pertemuan Prabowo - KH Miftachurl Akhyar bukan urusan minta restu untuk kembali maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Fatwa MUI Terpusat Hambat Pelaku UMKM Dapatkan Sertifikat Halal
Indonesia
Fatwa MUI Terpusat Hambat Pelaku UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

salah satu yang menghambat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jamaninan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk para pelaku UMKM, karena lamanya fatwa dari MUI

Jenderal Bintang Tiga akan Pimpin Sidang Komisi Banding Ferdy Sambo
Indonesia
Jenderal Bintang Tiga akan Pimpin Sidang Komisi Banding Ferdy Sambo

"Komisi banding ini akan dipimpin Pati (perwira tinggi) bintang tiga," ucapnya.

Dimanfaatkan 2,45 Juta Pelaku UMKM, Program Jaminan Kredit Modal Dilanjutkan
Indonesia
Dimanfaatkan 2,45 Juta Pelaku UMKM, Program Jaminan Kredit Modal Dilanjutkan

Besaran kredit yang dijamin masing-masing Rp 53,42 triliun untuk UMKM dan Rp 5,2 triliun untuk korporasi.