Kasus Korupsi DPRD Sumut, KPK: Tidak Ada yang Bisa Hentikan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 07 September 2017
Kasus Korupsi DPRD Sumut, KPK: Tidak Ada yang Bisa Hentikan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan bahwa tidak ada yang bisa menghentikan kasus korupsi anggota DPRD Sumatera Utara.

"Kasus korupsi DPRD Sumut tidak dihentikan atau tidak ada yang menghentikannya. Hanya tinggal waktu untuk menyelidiki lagi," kata Saut di Medan, Kamis (7/9).

Saut menjelaskan, KPK punya agenda dan strategi tersendiri mengenai orang-orang yang diperiksa lebih dulu.

"Jadi, masyarakat Sumut harus sabar. Kasus korupsi DPRD Sumut tetap dilanjutkan karena kasusnya tidak pernah dihentikan," kata dia.

Menurut catatan, kasus korupsi itu sudah menjebloskan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah pimpinan DPRD serta pimpinan fraksi di DPRD Sumut ke penjara.

Seperti diketahui, semua anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Para legislatif itu menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2013.

Anggota DPRD Sumut itu juga diduga menerima uang untuk pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD pada 2015.

Selain Gatot, ketua bersama Wakil Ketua DPRD Sumut dan sejumlah Ketua Fraksi DPRD Sumut sudah masuk penjara terkait kasus korupsi itu. (*)

Sumber: ANTARA

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan