Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Cirebon

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 14 September 2017
Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Cirebon
Ilustrasi ( Gettyimages )

MerahPutih.Com - Kasus penyelewangan dana desa (DD) yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, Ucu Suara (56) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian mengungkapkan rencannya berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.

"Tersangka dan barang bukti akan segera dikirim ke Kejari Cirebon," kata Reza, Kamis (14/9).

Tersangka Ucu, pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Curug Wetan telah mencairkan DD tahun anggaran 2015, tahap I dan II dengan jumlah Rp 235 juta di Bank BJB Cabang Sumber.

"Tersangka mencairkan dana desa itu dua tahap yakni pada 3 Agustus 2015 dan 9 Oktober 2015," sebut Reza.

Tetapi sebagian DD berjumlah Rp 129 juta digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 129 juta," pungkas Reza. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Dua Pemuda Kantongi Daun Ganja Diciduk Polisi

#Dana Desa #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan