Kasus Korupsi CSRT, KPK Tetapkan Bos PT Ametis Indogeo Prakarsa Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 25 Januari 2021
Kasus Korupsi CSRT, KPK Tetapkan Bos PT Ametis Indogeo Prakarsa Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (LRU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1).

Baca Juga

KPK Tetapkan Bekas Kepala Badan Informasi dan Geospasial Tersangka Korupsi CSRT

Alex, sapaan Alexander, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Lissa Rukmi Utari. Kasus ini bermula pada tahun 2015, saat BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran senilai Rp187 miliar.

Sebelum proyek di mulai, Lissa telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN tahun 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

"LRU diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan," ungkap Alex.

Alex melanjutkan, dalam proyek pengadaan CSRT ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp179,1 miliar.

Baca Juga

KPK dan Timnas Pencegahan Korupsi Dorong Peningkatan Capaian Aksi

Atas perbuatannya, Lissa Rukmi Utari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lima hari sebelumnya, Rabu (20/1), KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kapusfatekgan pada LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis. (Pon)

#KPK #CSR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan