Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Mei 2021
Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (17/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"‎Menjatuhkan dengan pidana penjara 2 tahun dan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/5).

Baca Juga

Polri Resmi Tahan Munarman Terkait Kasus Dugaan Terorisme

Selain itu, JPU juga membacakan pidana tambahan kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu berupa ‎pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyaratan selama tiga tahun.

"Mohon kepada majelis hakim supaya dalam putusan hakim menyatakan melarang dilakukan kegiatan penggunaan simbol ‎atau atribut Front Pembela Islam," imbuhnya.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menjelaskan akibat dari kegiatan di Petamburan tersebut. Salah satu yang diuraikan adalah bahwa kegiatan di Petamburan tersebut telah meningkatkan kasus COVID-19 di daerah tersebut.

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa, Senin (17/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa, Senin (17/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus ini. Seperti tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.

Hal memberatkan lainnya adalah Rizieq pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008 silam. Dia juga dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya persidangan.

Tak hanya itu, jaksa menyebut Rizieq telah mengganggu ketertiban umum. Untuk kasus ini, Rizieq cs didakwa menghasut ribuan orang untuk menghadiri acara pernikahan putri keempatnya sekaligus kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Kegiatan itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar protokol kesehatan di mana saat itu sedang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Pihak Rizieq kemudian didenda sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kasus Petamburan dengan terdakwa Rizieq terdaftar untuk nomor perkara 221.

Sementara para terdakwa lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi menjadi terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 222.

Sebelumnya, Rizieq sudah dituntut penjara selama 10 bulan oleh jaksa untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. (Knu)

Baca Juga

Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

#Breaking #Sidang Rizieq #Rizieq Shihab #Habib Rizieq
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Persib kini berada di posisi 3, di bawah Borneo FC dan Persija.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Indonesia
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Kapal wisata KM Putri Sakinah tenggelam di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, diduga akibat gelombang tinggi. Tim SAR masih mencari empat wisatawan asal Spanyol.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Indonesia
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa bumi tektonik M5,6 mengguncang Bengkulu Utara pada Sabtu pagi. BMKG menyebut gempa akibat subduksi lempeng dan tidak berpotensi tsunami.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
GolMaxwell Souza pada menit 90+10 dibatalkan membuat Persija kalah 0-1 dari Semen Padang.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Persib kini mengoleksi 31 poin, unggul dua poin dari Persija
Frengky Aruan - Minggu, 21 Desember 2025
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Olahraga
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas
Timnas Futsal Putra Indonesia meraih medali emas SEA Games 2025 setelah mengalahkan Thailand di laga pamungkas futsal putra di Stadion Provinsi Nonthaburi, Jumat (19/12) malam.
Frengky Aruan - Jumat, 19 Desember 2025
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas
Olahraga
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Timnas Vietnam U-23 membuat tuan rumah Thailand gigit jari setelah comeback dalam final sepak bola putra SEA Games 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 18 Desember 2025
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Olahraga
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
Timnas Malaysia U-23 dan Filipina memainkan laga perebutan medali perunggu setelah gagal ke final.
Frengky Aruan - Kamis, 18 Desember 2025
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
Olahraga
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Dua gol di ujung laga di Stadion Rajamangala, Bangkok, Senin (15/12) sore mengantar Golden Star Warriors menang 2-0 untuk ke final.
Frengky Aruan - Senin, 15 Desember 2025
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Dunia
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Pria berusia 50 tahun itu meninggal dunia saat melakukan aksi penembakan, sedangkan anaknya dalam kondisi terluka.
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Bagikan