Kasus Kematian NWS yang Libatkan Bripda Randy Diawasi Propam Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Desember 2021
Kasus Kematian NWS yang Libatkan Bripda Randy Diawasi Propam Polri
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Merahputih.com - Kasus Bripda Randy (21), mantan anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam kasus bunuh diri wanita berinisial NWS (23) terus menjadi sorotan.

Proses hukum kasus tersebut bahkan dipantau langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Div Propam Polri akan melakukan quality control.

Baca Juga

Polda Jatim Periksa Anggota Polisi Terkait Tewasnya Mahasiswi Brawijaya

"Bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari sisi Propam kaitannya dengan sidang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (6/12).

NWS, mahasiswi Universitas Brawijaya, ditemukan bunuh diri di makam ayahnya di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Dedi menegaskan bahwa Bripda Randy akan diproses hukum oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.

Baca Juga

Pemerintah Harap Pemerkosa dan Pembunuh Anak Dihukum Pasal Berlapis

Proses hukumnya juga akan dijalankan sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Bripda Randy dan sesuai dengan norma yang berlaku. Dedi pun tidak ingin nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini.

"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, (harus) on the track semuanya," tegasnya.

Meski begitu, Dedi tetap menekankan penerapan asas praduga tak bersalah kepada Bripda Randy. "Bapak Kapolri tegas dan tak boleh ragu-ragu kalau anggota terbukti bersalah, proses hukum," pungkas Dedi.

Baca Juga

Pasal Aborsi Disangkakan ke Oknum Polisi Diduga Terlibat Kematian NWS

Dari hasil penyelidikan, Bripda Randy diduga meminta NWS untuk melakukan aborsi. Bripda Randy sendiri saat ini telah ditahan di Polda Jatim. Randy juga telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Knu)

#Perkosaan #Praktik Aborsi #Jembatan Aborsi #Bisnis Aborsi Online
Bagikan
Bagikan