MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina di RSDC Pademangan. Kasus itu kini telah dinyatakan naik ke tingkat penyidikan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10).
Baca Juga
Penyidik telah menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana oleh selebgram tersebut. Setidaknya ada dua pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya dari aksi kabur karantinanya.
"UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara," terang Yusri.
Dalam waktu dekat ini, penyidik rencananya akan kembali memeriksa Rachel Vennya. Kemudian, kekasih Rachel Vennya; Salim Nauderee dan manajernye Maulida Khairunnia yang diduga turut kabur saat Karantina di Wisma Atlet Pademangan.
"Kita sedang siapkan administrasi untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan," katanya.

Rachel Vennya sebelumnya telah hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (18/10) lalu. Dia hadir bersama pacarnya Salim Nauderee dan manajernya Maulida Khairunnia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas mafia karantina COVID-19. Instruksi Fadil ini menyusul adanya dugaan oknum yang terlibat di balik kaburnya Rachel Vennya saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Baca Juga
Polda Metro akan Selidiki Keaslian Pelat Mobil Milik Rachel Vennya
"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/10).
Belakangan terkuak, bahwa Rachel Vennya dibantu oleh dua oknum anggota TNI berinisial IG dan FS saat kabur dari Wisma Atlet Pademangan. (Knu)