MerahPutih.com - Polisi bakal melakukan gelar perkara atas kasus meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal ini tak lain guna menyamakan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dituduhkan.
"Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/12).
Baca Juga:
Habib Rizieq Dukung Proses Hukum Penyebaran Meme 'Joker' Anies
Dengan demikian, maka kasus dengan terlapor dosen Universitas Indonesia Ade Armando ini akan segera memasuki babak baru. Di mana gelar perkara diketahui untuk menentukan status kasus. Yusri menambahkan, pihaknya sudah memeriksa saksi termasuk pelapor juga terlapor.

Apabila unsur pidana cocok dengan pasal yang dituduhkan, kasus naik ke tingkat penyidikan. Kemudian polisi akan mencari tersangka dalam kasus ini. Namun, Yusri tidak membeberkan kapan gelar perkara dakukan.
"Gelar awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," katanya.
Baca Juga:
Ade Armando Sebut Gambar Anies "Joker" Wakili Perasaan Rakyat Jakarta
Sebelumnya, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Fahira menyebutkan dia melaporkan Ade karena dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Knu)
Baca Juga: