Kasus Jiwasraya Bukti Kemenkeu dan OJK Abai Lindungi Nasabah Asuransi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 13 Maret 2020
Kasus Jiwasraya Bukti Kemenkeu dan OJK Abai Lindungi Nasabah Asuransi
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya

MerahPutih.com - Kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya hingga kini masih belum juga menemui titik purna. Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy menilai kasus ini merupakan bentuk dari manajemen yang buruk

“Kasus Jiwasraya adalah masalah missmanagement,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3).

Baca Juga

Erick Thohir Mau Jual Citos Selamatkan Jiwasraya, Ini Kisaran Harganya!

Budi mengatakan bahwa kasus ini tentu menjadi nestapa bagi para konsumen yang berinvestasi di Perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

“Para pemegang polis dan pembeli produk lainnya (yang jadi korban sebenarnya),” ujarnya.

PT Asuransi Jiwasraya
Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy

Kasus ini turut dinilainya menjadi salah satu imbas dari kesalahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab banyak investasi dari Jiwasraya yang masuk dan diperdagangkan ke saham dan reksadana yang nota bene adalah ranah pengawasan OJK.

“Yes, pengawasan (OJK) juga tidak berjalan,” ujarnya.

Fredy pun menganjurkan agar pemerintah perlu belajar dari kasus ini agar tidak terulang pada BUMN lainnya di masa mendatang.

Baca Juga

Din Syamsuddin Sebut Kasus Jiwasraya Buah Dari Sistem Politik yang Menyimpang

“Pengawasan harus lebih ketat, penegakan aturan-aturan corporate governance dan sanksi yang tegas untuk para pengelola dana institusi dan dana publik terutama BUMN,” katanya.

Sementara ekonom senior Faisal Basri mengatakan negara telah abai dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Kasus ini pun seharusnya tidak terjadi apabila ada lembaga penjamin polis.

Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)

Padahal, dia mengatakan pembentukan lembaga penjamin polis pun sudah diamanatkan oleh UU Asuransi. Faisal menilai selama ini negara terlalu memandang sebelah mata risiko produk polis asuransi.

"Waktu merebak Jiwasraya saya sampaikan concern. Waktu itu ada yang bicara kewajiban negara yang abai UU tentang polis. Kemenkeu juga cuek. Abai karena memandang polis asuransi kecil," kata Faisal di Jakarta.

Hal itu merujuk pada UU Asuransi yang ditandatangani oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2013, tiga hari sebelum jabatannya selesai. Dalam undang-undang itu dijelaskan lembaga penjamin polis.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Kembali Garap Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro

"Maka saya concern ke UU yang ditandatangani pak SBY 3 hari sebelum selesai menjabat. Harusnya itu kita sejak 2017 udah ada ini (lembaga penjamin polis)," kata Faisal.

Padahal, lembaga penjamin polis itu merupakan amanah UU Asuransi no 40 tahun 2014. Dalam pasal 53 ayat 4 lembaga penjamin polis harus dibentuk tiga tahun setelah undang-undang itu diteken. Namun, faktanya sampai sekarang pun pemerintah tidak ada rencana membentuk lembaga tersebut. (Pon)

#Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan