Kasus Jiwasraya, Bos PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Oktober 2020
Kasus Jiwasraya, Bos PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi Jiwasraya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10). (Antara/Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Joko diyakini terbukti secara bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (12/10).

Baca Juga:

Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Vonis Siang Ini

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka yakni, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi Jiwasraya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi Jiwasraya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ketiga mantan petinggi perusahaan asuransi plat merah itu juga dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.

Majelis hakim menilai, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan mereka juga dianggap berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga:

Kejagung Tetapkan Bos PT Himalaya Energi Perkasa Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Sementara hal yang meringankan para terdakwa dianggap bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)

Baca Juga:

Tiga Eks Direksi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan