Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dihukum Seumur Hidup

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Oktober 2020
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dihukum Seumur Hidup
Sidang putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Benny Tjokro dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Tak hanya itu, majelis hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10) malam.

Baca Juga:

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya

Tak hanya pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti. Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)
Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap. Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee.

"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," ujar Hakim.

Baca Juga:

Vonis Benny Tjokro-Heru Hidayat Diyakini Akan Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Benny Tjokro dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," ujar Hakim. (Pon)

Baca Juga:

Benny dan Heru Dituntut Hukuman Bui Seumur Hidup

#Kasus Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan