MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang kerugian negara dari PT Hutama Karya. Lembaga antirasuah itu menerima cicilan sebesar Rp 10 miliar dari salah satu perusahaan BUMN itu.
Pengembalian uang ini terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga
Dalami Kasus Korupsi Wali Kota Cimahi, KPK Garap Bos Anak Usaha Hutama Karya
"Telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 10 Miliar dari PT Hutama Karya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5).
Hutama Karya menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dalam kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.
"Untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 34,8 Miliar dan Rp 22,1 Miliar," kata Ali.
KPK pun mengapresiasi sikap kooperatif PT Hutama Karya yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. KPK akan menunggu pelunasan pembayaran dari PT Hutama Karya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri, Selasa (1/3).
Baca Juga
KPK Periksa Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Korupsi Proyek Jembatan
KPK meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini sejumlah Rp 40.856.059.167,10.
"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya) dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp 40,8 M," ujar Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Adapun dalam kasus korupsi ini KPK telah menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom dan dua mantan pejabat PT Hutama Karya.
Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Bambang telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, (7/8/2019). Dia juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 500 juta.
Sementara Budi Rachmat Kurniawan divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Jumat (26/7) lalu. Budi Racmat tidak dijatuhi pidana uang pengganti.
Kemudian, Dudy Jocom telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dudy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar karena terbukti melakukan korupsi. (Pon)
Baca Juga
KPK Periksa Bos Hutama Karya Aspal Beton Terkait Kasus Wali Kota Cimahi