Kasus IPDN, KPK Terima Pengembalian Uang Negara Rp 10 Miliar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang kerugian negara dari PT Hutama Karya. Lembaga antirasuah itu menerima cicilan sebesar Rp 10 miliar dari salah satu perusahaan BUMN itu.

Pengembalian uang ini terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga

Dalami Kasus Korupsi Wali Kota Cimahi, KPK Garap Bos Anak Usaha Hutama Karya

"Telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 10 Miliar dari PT Hutama Karya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5).

Hutama Karya menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dalam kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

"Untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 34,8 Miliar dan Rp 22,1 Miliar," kata Ali.

KPK pun mengapresiasi sikap kooperatif PT Hutama Karya yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. KPK akan menunggu pelunasan pembayaran dari PT Hutama Karya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri, Selasa (1/3).

Baca Juga

KPK Periksa Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Korupsi Proyek Jembatan

KPK meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini sejumlah Rp 40.856.059.167,10.

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya) dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp 40,8 M," ujar Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).

Adapun dalam kasus korupsi ini KPK telah menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom dan dua mantan pejabat PT Hutama Karya.

Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Bambang telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, (7/8/2019). Dia juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 500 juta.

Sementara Budi Rachmat Kurniawan divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Jumat (26/7) lalu. Budi Racmat tidak dijatuhi pidana uang pengganti.

Kemudian, Dudy Jocom telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dudy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar karena terbukti melakukan korupsi. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa Bos Hutama Karya Aspal Beton Terkait Kasus Wali Kota Cimahi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
WNA Kena Tilang Elektronik akan Dicekal Keluar Indonesia
Indonesia
WNA Kena Tilang Elektronik akan Dicekal Keluar Indonesia

"Nantinya untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Indonesia. Diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tri

Truk Pertamina Seruduk Sejumlah Pemotor di Cibubur, Korban Berjatuhan
Indonesia
Truk Pertamina Seruduk Sejumlah Pemotor di Cibubur, Korban Berjatuhan

Insiden tersebut melibatkan sebuah truk Pertamina

Gempa Turki Paling Ditakutkan oleh Para Ahli
Indonesia
Gempa Turki Paling Ditakutkan oleh Para Ahli

Gempa dahsyat Magnitudo 7,8 mengguncang Turki pada Senin (6/2) lalu. Gempa tersebut merenggut banyak korban jiwa hingga belasan ribu.

Istri Irjen Ferdy Sambo Disebut Janjikan Uang Pada Para Tersangka Lain
Indonesia
Istri Irjen Ferdy Sambo Disebut Janjikan Uang Pada Para Tersangka Lain

Dari fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

Tidak Boleh Terjadi Lagi Pelarangan Ibadah Natal
Indonesia
Tidak Boleh Terjadi Lagi Pelarangan Ibadah Natal

"Pelarangan ataupun menghalangi pelaksanaan ibadah Natal pemeluk agama lain tidak boleh terjadi lagi, kita harus pastikan semua pihak, masyarakat, pejabat, aparat, kita semua memahami makna toleransi dan kebebasan menjalankan ibadah," tegas Taufik.

Keunggulan Prabowo, Kelebihan Anies dan Dukungan Pada Ganjar Versi Pengamat Politik
Indonesia
Keunggulan Prabowo, Kelebihan Anies dan Dukungan Pada Ganjar Versi Pengamat Politik

Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan menjadi 3 kandidat paling tinggi di survei.

Uang Bantuan Kartu Prakerja Naik Jadi Rp 4,2 Juta
Indonesia
Uang Bantuan Kartu Prakerja Naik Jadi Rp 4,2 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan setiap peserta Program Kartu Pra Kerja skema normal di 2023 akan menerima bantuan biaya pelatihan senilai Rp 4,2 juta.

B20 Dirikan Enam Gugus Tugas Ekonomi Berkelanjutan
Indonesia
B20 Dirikan Enam Gugus Tugas Ekonomi Berkelanjutan

B20 akan memajukan agenda G20 melalui transformasi yang dipimpin sektor swasta dengan mendirikan enam gugus tugas.

Dana Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Mulai Dicairkan Bertahap
Indonesia
Dana Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Mulai Dicairkan Bertahap

Pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sudah mulai dilakukan 16 Agustus 2022 pada pukul 17.00 WIB.

Airlangga Klaim Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Menpora
Indonesia
Airlangga Klaim Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Menpora

"Sudah ada di kantongya beliau (Presiden Jokowi)," ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (24/3).