Kasus Impor Baja, Sejumlah PNS Kemenperin Diperiksa Kejagung

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 09 Juni 2022
Kasus Impor Baja, Sejumlah PNS Kemenperin Diperiksa Kejagung
epala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Kasus Impor Baja, Sejumlah PNS Kemenperin Diperiksa Kejagung

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi mpor baja.

Kejagung memeriksa sejumlah pegawai sipil negeri (PNS) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya.

Baca Juga:

Kejagung Tegaskan Pinangki Telah Dipecat Sejak Agustus 2021

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan PNS Kemenperin berinisial MH diperiksa sebagai saksi saat dirinya menjabat sebagai Subkoordinator Industri Logam di kementerian tersebut.

"MH diperiksa untuk memberikan keterangan terkait penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI tahun 2020-2021," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, (8/6).

Saksi berikutnya, berinisial FI, yang juga berstatus sebagai PNS di Kemenperin, diperiksa selaku staf fungsional dan diminta menjelaskan terkait jumlah pertimbangan teknis atas impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

Kemudian, PNS di Kemenperin berinisial RAW diperiksa terkait penyidikan perkara.

"Saksi RAW diperiksa saat saksi selaku Direktur Industri Logam (Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika/ILMATE) periode Februari 2022, untuk menjelaskan terkait mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021," kata Ketut.

Baca Juga:

Kejagung Sebut Belum Temukan Aliran Dana ke Parpol dalam Kasus Ekspor CPO

Selain saksi dari kalangan pemerintahan, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yang salah satunya dari pihak swasta, yakni SHP, selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

"Saksi SHP diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja," tambahnya.

Selanjutnya, saksi berinisial VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT Adhi Karya (Persero) diperiksa terkait tidak adanya kerja sama supply besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati, dalam proyek Jembatan Musi IV di Palembang, sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri atas tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga tersangka itu yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.

Sementara itu, enam tersangka lain adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.(*)

Baca Juga:

Kejagung Cari Aset Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan