Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin, KPK Periksa Sekda Bogor

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2020
Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin, KPK Periksa Sekda Bogor
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto:antaranews)

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati terkait penyidikan kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

Syarifah dipanggil dalam kapasitasnya untuk jabatan sebelumnya, yakni Kepala Bappeda Kabupaten Bogor.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/10).

Baca Juga:

Direktur RSUD Cileungsi Terseret Korupsi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Rida Tresnadewi, Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor Atis Tardiana, dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor Andi Sudirman.

KPK telah menahan tersangka Rachmat pada 13 Agustus 2020 setelah diumumkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Saat ini, Rachmat ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Tersangka korupsi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin.(Foto: antaranews)

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Rachmat sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya.

Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses empat tersangka, yaitu Rachmat Yasin, FX Yohan Yap dari unsur swasta, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Baca Juga:

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan telah selesai menjalani hukuman.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan