Kasus Gratifikasi Bupati Bogor Rachmat Yasin Disidang di Tipikor Bandung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Desember 2020
Kasus Gratifikasi Bupati Bogor Rachmat Yasin Disidang di Tipikor Bandung
Bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara pemotongan uang dan gratifikasi mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/12).

"Hari ini, Irman Yuliandri selaku Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/12).

Selanjutnya, kata dia, penahanan Rachmat beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga:

Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin, KPK Periksa Sekda Bogor

"Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata dia.

Terdakwa Rachmat didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

KPK (foto: Antara).
KPK (foto: Antara).

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. (Pon)

Baca Juga:

Direktur RSUD Cileungsi Terseret Korupsi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

#KPK #Suap #Gratifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan