Kasus Ginjal Akut, Ahli Sebut Tak Ada Hasil Autopsi Kematian karena Sirop Paracetamol Ilustrasi - Obat Sirop. Steffen Frank/Pixabay

MerahPutih.com - Babak baru kasus gagal ginjal akut karena sirop paracetamol mulai terkuak. Hal ini terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terkait kasus sirup paracetamol yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.

Kasus sirop paracetamol ini menyeret Direktur Utama PT. AFI Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa 1), Nony Satya Anugrah (Terdakwa 2), Ayrnawati Suwito (Terdakwa 3), Istikhomah (Terdakwa 4) yang kini duduk di kursi pesakitan.

Baca Juga

DPRD DKI Minta Dinkes Gencarkan Pemeriksaan Peredaran Obat Sirop Pemicu Ginjal Akut

Advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Yunus Adhi Prabowo yang menjadi kuasa hukum Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Terdakwa 4 mengungkapkan, persidangan yang berlangsung pada Rabu (30/8) itu menghadirkan saksi ahli, yakni Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. DR. Zullies Ikawati.

Keterangan saksi ahli pada bidang farmakologi serta farmasi Klinik itu, katanya, diperlukan untuk menggali fakta dan keterangan dalam perkara yang disidangkan.

"Pada 5 korban yang diajukan jaksa dalam penyajian data harusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badannya, berapa banyak yang sirop dikonsumsi, untuk mengetahui TDI (Tolerable Daily Intake) yang berkaitan dengan ambang batas kadar yang mematikan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGA), namun fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8).

Baca Juga

BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirop Produksi PT REMS yang Tercemar ED-DEG

Dalam persidangan ini, ungkapnya, saksi ahli Prof Dr. Apt. Zullies Ikawati memberikan keterangan bahwa tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan bahwa EG dan DEG adalah penyebab kematian gagal ginjal akut pada anak yang diajukan oleh jaksa di persidangan.

"Untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, jadi jangan mengira-ira penyebab kematian," katanya.

Untuk itu, tegasnya, Tim Kuasa Hukum Ferdian Hanif Dwinata itu memastikan tidak ada satupun saksi termasuk ahli yang diajukan jaksa yang menyatakan bahwa kematian para korban diakibatkan karena EG dan DEG.

Untuk memberikan suport moral kepada terdakwa 2, 3 dan 4 yang notabene adalah anggota IAI, Ketua IAI Noffendri Roestam turut hadir di PN Kota Kediri. Dia mengungkapkan, IAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan IAI mengadvokasi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan agar hak-haknya terpenuhi hingga persidangan selesai.

Menurutnya, IAI senantiasa menyediakan advokasi bagi para terdakwa apoteker dan IAI selalu berkomitmen untuk melindungi anggota IAI.

Seperti diketahui, khususnya anak yang mengonsumsi obat Paracetamol mengalami Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI). Kejadian ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia.

Kini, kasus sirop paracetamol itu disidangkan di PN Kota Kediri dengan Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, SH dan anggota Ira Rosalina,SH serta Agung Kusumo Nugroho, SH.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang pertama pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 62 ayat (1)Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Asp)

Baca Juga

Kemenkes Minta Masyarakat Jangan Beli Obat Sirop Tanpa Konsultasi Dokter

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pencarian Jemaah Haji Hilang Tidak Dibatasi Waktu
Indonesia
Pencarian Jemaah Haji Hilang Tidak Dibatasi Waktu

Tim petugas telah kembali melakukan penyisiran di Tsalajah Muaisyim dan ruang-ruang jenazah di rumah sakit di Makkah dan sekitarnya.

Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Permohonan Bertemu Jokowi
Indonesia
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Permohonan Bertemu Jokowi

Mentan SYL meminta permohonan untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ada yang Berbuat Curang saat Pemilu, Anies-Muhaimin: Viralkan
Indonesia
Ada yang Berbuat Curang saat Pemilu, Anies-Muhaimin: Viralkan

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendapatkan nomor urut 1 pada Pilpres 2024.

Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Indonesia
Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

[HOAKS atau FAKTA]: Anjing Rabies Akan Mati Setelah Gigit Manusia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anjing Rabies Akan Mati Setelah Gigit Manusia

Virus rabies akan menyebar ke otak hingga menyebabkan kematian pada anjing.

Pemprov DKI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Buruh
Indonesia
Pemprov DKI Tanggapi Ancaman Mogok Kerja Buruh

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 5.067.381.

Saksi Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum di Sidang Kasus Lahan Sawit Inhu Riau
Indonesia
Saksi Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum di Sidang Kasus Lahan Sawit Inhu Riau

Sidang perkara dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau dengan terdakwa Surya Darmadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1).

5 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Dipecat Hari Ini
Indonesia
5 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Dipecat Hari Ini

Kapolda Jateng merekomendasikan lima anggota Polri yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH).

KPK Sebut Sistem Pengawasan Internal Ditjen Bea Cukai dan Pajak Lemah
Indonesia
KPK Sebut Sistem Pengawasan Internal Ditjen Bea Cukai dan Pajak Lemah

Hal itu terbukti dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pegawai di Ditjen Pajak serta Bea dan Cukai.

Motor Listrik Tak Signifikan Kurangi Polusi Udara, Malah Tambah Macet Jakarta
Indonesia
Motor Listrik Tak Signifikan Kurangi Polusi Udara, Malah Tambah Macet Jakarta

Belum lama juga Pj Heru Budi membeli sebanyak 186 motor dinas listrik berbasis baterai untuk petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Pembelian kendaraan listrik itu berasal dari APBD DKI.