Kasus Fetish Jarik Bukti Pelecehan Seksual Tak Melulu Sasar Perempuan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Agustus 2020
Kasus Fetish Jarik Bukti Pelecehan Seksual Tak Melulu Sasar Perempuan
Ilustrasi (Foto: Pexels/Anastasiya Lobanovskaya)

Merahputih.com - Pelaksana Harian Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ratna Susianawati mengatakan kasus "fetish" kain jarik yang viral melalui media sosial selama beberapa waktu menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya menyasar perempuan.

"Jelas ini adalah modus kekerasan seksual baru. Pelaku menjerat korban dengan dalih melakukan riset. Kekerasan seksual seperti ini yang harus diantisipasi karena tidak biasa," ujar Ratna dikutip Antara, Kamis (6/9).

Baca Juga:

PKS Tegaskan Dany Anwar Meninggal Dunia Bukan karena COVID-19

Kasus tersebut menunjukkan arti penting Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera dibahas secara tuntas dan disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Ratna, Indonesia belum memiliki undang-undang yang bersifat khusus atau lex specialis yang mengatur tentang kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Ia mengakui memang sudah ada Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Undang-Undang tentang Pelindungan Anak, tetapi belum mengatur secara khusus tentang kekerasan seksual.

"Kasus ini menjadi dorongan kuat bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggulirkan kembali arti penting RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," katanya.

Tangkapan layar sebuah utas pemilik akun Twitter @m_fikris tentang fetish kain jarik berkedok riset. (Twitter/@m_fikris/NA)

Ia mengatakan KPPPA mendapatkan dukungan kuat dari kelompok masyarakat terkait dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Banyak diskusi dengan berbagai pihak yang mengharapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi garda depan.

"Kami akan berkoordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga lain terkait langkah-langkah yang akan dilakukan. Kami terus mendorong, tidak bersikap pasif," katanya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan inisiatif DPR sejak 2014. Pemerintah menanggapi inisiatif DPR tersebut dengan menyusun daftar inventaris masalah dan menunjuk enam kementerian untuk membahas bersama DPR pada 2017.

Pada 2019, DPR sudah membentuk panitia kerja untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Pembahasan tidak bisa tuntas karena ada perdebatan mengenai judul, definisi, serta beberapa hal yang menimbulkan pro dan kontra.

Baca Juga:

PKS Solo Ngotot Lawan Gibran, Purnomo: Peluangnya Maju Tipis

Hingga DPR periode 2014-2019 berakhir, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak kunjung selesai dibahas dan disahkan sehingga akhirnya diputuskan akan dialihkan kepada DPR periode 2019-2024.

Namun, DPR periode 2019-2024, melalui Badan Legislasi telah menurunkan RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2020. Komisi VIII DPR, sebagai komisi yang membidangi pembahasan RUU tersebut, menyatakan lebih memprioritaskan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang lebih berkaitan dengan penanganan COVID-19. (*)

#Foot Fetish #Pelecehan #Pelecehan Seksual
Bagikan
Bagikan