MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sejumlah dokumen dan bukti elektronik itu disita tim penyidik saat menggeledah salah satu kantor PT Aero Citra Kargo (PT ACK) di kawasan Jakarta Barat pada Senin (30/11) kemarin.
Baca Juga
Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Panggil Saksi Terkait Dugaan Keterlibatan PT PLI
"Penggeledahan berlangsung hingga pukul 02.30 wib dinihari. Adapun barang yang ditemukan dan diamankan tim diantaranya adalah bbrp dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (1/12).
Meski demikian, Ali belum dapat merinci dokumen-dokumen yang telah disita. Ali menyebut sejumlah dokumen dan barang elektronik itu akan dianalisis oleh tim penyidik untuk pengembangan proses penyidikan kasus ini.
"Berikutnya barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan dilakukan inventarisir dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," ujar Ali.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik hingga uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Ali memastikan, tim penyidik akan menggeledah sejumlah lokasi lainnya yang diduga terdapat jejak-jejak tersangka kasus ini.
"Namun tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kami memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini menduga PT ACK memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor. Pengendali PT ACK, Siswadhi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Edhy Prabowo sendiri diduga memiliki saham di PT ACK melalui nominee atau pinjam nama Amri dan Ahmad Bahtiar. Kedua nama itu yang kemudian menerima uang sebesar Rp 9,8 miliar dari PT ACK yang diduga berasal dari sejumlah eksportir. Salah satunya pemilik PT Dua Putra Perkasa, Suharjito yang telah menyandang status tersangka.
Dalam menjalankan bisnis kargo, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Pengendali PT PLI, Dipo yang juga direktur PT ACK sempat turut diamankan dan diperiksa KPK. Namun, KPK melepaskan Dipo dengan statusnya masih sebagai saksi. (Pon)
Baca Juga