MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi. Senin (18/1).
Kedua kepala daerah itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Baca Juga
KPK Beberkan Alasan Lepas Istri Edhy Prabowo yang Terjaring OTT
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1), Gusril Pausi, Bupati Kaur dan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1).

Tim penyidik sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gusril pada Senin (11/1) dan Rohidin pasa Selasa (12/1). Namun, Gusril tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi kepada penyidik. Sementara surat panggilan terhadap Rohidin ketika itu belum diterima yang bersangkutan.
Untuk pemeriksaan hari ini, Ali memastikan surat panggilan pemeriksaan telah disampaikan kepada keduanya. Dikatakan, Rohidin dan Gusril akan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Ali mengingatkan keduanya untuk hadir dan memenuhi panggilan pemeriksan penyidik.
Baca Juga:
Indonesia Bakal Rugi Besar Jika Hentikan Ekspor Benih Lobster
"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Ali. (Pon)