Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Dalami Peran Sekjen KKP Antam Novambar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 15 Maret 2021
Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Dalami Peran Sekjen KKP Antam Novambar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antaranews

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar, dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menanggapi penyitaan uang Rp52,3 miliar dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Baca Juga:

Dalami Kasus Benur, KPK Periksa Pejabat KKP Jadi Saksi Edhy Prabowo

Edhy Prabowo diduga memerintahkan Antam, selaku Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima garansi bank tersebut.

KPK menduga garansi bank itu sebenarnya. merupakan komitmen fee dari para eksportir. Total uang yang terkumpul dari aturan itu adalah Rp52,3 miliar dan saat ini telah disita KPK.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3).

Ilustrasi Gedung KPK. (Antaranews)

Ali mengatakan sejauh ini peran Sekjen KKP yang diketahui adalah menandatangani surat perintah tersebut. Dia memastikan KPK akan mendalami apabila ditemukan dugaan peran yang lebih signifikan.

"Nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepda para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Baca Juga:

Kiara Ingatkan Menteri KP Segara Cabut Aturan Izin Ekspor Benur

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)

#Lobster #Benih Lobster #Lobster Ilegal #Ekspor Lobster #Edhy Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan