Kasus e-KTP, KPK Periksa Enam Orang Saksi Untuk Tersangka Dirut PT Quadra Solution

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 02 Oktober 2017
Kasus e-KTP, KPK Periksa Enam Orang Saksi Untuk Tersangka Dirut PT Quadra Solution
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan terhadap enam orang saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Adapun enam orang saksi tersebut yakni, Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi, Staf Keuangan PT Quadra Solution, Siti Buktiana (ninil), Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan, Wiraswasta Vidi Gunawan, mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintahan Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri Ekworo Boedianto dan swasta, Jasin Tanus.

"Hari ini ke enam orang saksi dijadwalkan pemeriksaan untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (2/10).

Sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Peran Anang pada kasus ini yaitu pemberi uang kepada Ketua DPR RI Setya Novanto serta sejumlah anggota DPR lainnya lewat pengusaha Andi Agustinus

Peran Anang terkuat dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiarto. Dalam sidang, Anang disebut-sebut diminta menyiapkan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp1 miliar oleh terdakwa Sugiharto. Selain itu, Anang juga diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp2 miliar untuk bantuan hukum.

PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium pelaksana dari proyek e-KTP. Perusahaan tersebut mengelola proyek dengan nilai Rp5,9 triliun bersama dengan Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri dan PT Sandipala Arthaputra.

Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus proyek pengadaan e-KTP di: Setya Novanto Hingga Anas Urbaningrum Jadi Saksi Di Sidang E-KTP

#KPK #Korupsi E-KTP #Dugaan Korupsi #Tersangka Korupsi #Kasus Korupsi #E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan