Kasus e-KTP, KPK Periksa Ajudan Ketua DPR Setya Novanto

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 12 September 2017
Kasus e-KTP, KPK Periksa Ajudan Ketua DPR Setya Novanto
Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelisik keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Hari ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corneles Towoliu sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto (SN). Corneles sendiri diketahui sebagai ajudan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.

Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun‎ penjara.

Sedangkan, pengusaha Andi Narogong telah didakwa oleh Jaksa KPK. ‎Andi didakwa sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek ini. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.

Selanjutnya, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka dari anggota DPR yakni Setya Novanto dan Markus Nari. Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi-saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan. (Pon)

Baca juga berita terkait korupsi e-KTP di: Praperadilan Setya Novanto Ditunda Pekan Depan

#DPR #DPR RI #Ketua DPR RI #Setya Novanto #E-KTP #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan