Merahputih.com - Kasus Brigjen EP yang terlibat dalam kelompok LGBT cukup menarik perhatian Mabes Polri. Mabes Polri sendiri menyebut kasus tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal termasuk evaluasi dari pimpinan Polri.
"(Kasus tersebut) akan menjadi evaluasi pimpinan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Baca Juga
TNI Siapkan Sanksi Tegas ke Anggotanya yang LGBT, Apa Saja Ya?
Mengenai indikasi ada atau tidaknya anggota Polri lainnya yang juga terlibat dalam kasus serupa, Awi menyebut hal itu merupakan pekerjaan rumah dari pihaknya. Akan ada evaluasi terkait hal tersebut oleh Polri.
"Itu lah yang menjadi PR (pekerjaan rumah) internal kita terkait fenomena itu dan menjadi evaluasi," beber Awi.
Selain itu mengenai kasus yang menimpa Brigjen EP dalam lingkaran kelompok LGBT, Awi enggan menjelaskan lebih detail. Dia hanya menyebut pihaknya sudah memberikan sanksi tegas terhadap jenderal polisi tersebut.
"Kita tidak perlu sampaikan yang jelas kita sudah tindak itu semua berdasarkan laporan polisi," kata Awi.

Kasus ini mulai menguak setelah ada kabar yang menyebut jika adanya kelompok LGBT dilingkup TNI-Polri. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer, Burhan Dahlan.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan mengatakan Brigjen EP telah dijatuhi sanksi karena terlibat LGBT.
Baca Juga:
Polri menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun. Perkara Brigjen EP terlibat LGBT telah selesai akhir tahun lalu. Brigjen EP telah diperiksa Divisi Propam Polri dan dikenai sanksi pada akhir 2019.
"Sudah diperiksa, disidangkan dan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam Mabes pada akhir 2019," jelas Yudi. (Knu)