Kasus Dugaan Intimidasi Karyawannya, Alfamart Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Agustus 2022
Kasus Dugaan Intimidasi Karyawannya, Alfamart Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum
Foto Screen Shot Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin. (Foto: ANTARA)

MerahPutih - Kasus dugaan intimidasi terhadap karyawan Alfamart Sampora Cisauk, Tangerang, Sabtu (13/8) lalu, berbuntut panjang. Peristiwa ini sempat viral di media sosial (medsos) di mana karyawan tersebut meminta maaf telah memvideokan seorang pembeli yang diduga mengambil barang.

PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) menempuh jalur hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners untuk menangani kasus dugaan intimidasi terhadap karyawannya yang terjadi di Alfamart Sampora Cisauk tersebut.

"Alfamart menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus ini," kata Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin, Senin (15/8).

Baca Juga:

Tiba di Indonesia, Surya Darmadi Langsung Dijemput Kejagung

Ia mengatakan, perusahaan mendukung karyawannya yang telah melakukan investigasi awal dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang dibuat.

Pihaknya pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan menghormati hak setiap orang di mata hukum.

"Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan kepada karyawan karena telah berupaya menjalankan tugas dengan baik. Maka itu, Alfamart menunjuk kantor hukum Hotman Paris," katanya, dikutip Antara.

Baca Juga:

Roy Suryo Segera Diadili

Perlu diketahui, pada Sabtu (13/8) pukul 10.30 WIB seorang karyawan Alfamart di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang diduga mengalami intimidasi berupa ancaman UU ITE dari seorang pembeli.

Kejadian tersebut berawal dari seorang konsumen yang mengambil barang tanpa membayar dan dilihat oleh karyawan. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen tersebut kemudian membayar barang yang telah diambil. Dari investigasi awal, karyawan juga menemukan produk lain yang diambil selain cokelat.

"Alfamart menyayangkan tindakan lanjutan sepihak dari konsumen yang membawa pengacara sehingga membuat karyawan tertekan," katanya.

Dari video yang beredar di media sosial, karyawan Alfamart tersebut meminta maaf atas tindakannya yang telah memvideokan konsumen tersebut saat ketahuan mengambil produk dari toko Alfamart. (*)

Baca Juga:

Komnas HAM Periksa Bharada E di Bareskrim Polri

#Hotman Paris Hutapea #Kasus Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan