Kasus Distribusi Gula Rafinasi, Bareskrim Tetapkan Dirut PT CP Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 November 2017
Kasus Distribusi Gula Rafinasi, Bareskrim Tetapkan Dirut PT CP Tersangka
Ilustrasi. (Istimewa)

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT CP sebagai tersangka atas kasus dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi.

"Hari ini telah dilakukan gelar perkara, dan penyidik telah menetapkan Saudara BB selaku tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya dalam keterangannya, Kamis (2/10).

Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dalam gelar perkara dan menetapkan BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban akan tindak pidana tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi ahli dan penyitaaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi.

"BB merupakan direktur utama PT CP yang beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat," jelas Agung.

PT CP sendiri telah dilakukan penggeledahan pada 13 Oktober lalu. Dari hasil penggeledahan ditemukan aktivitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk sachet yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi.

Dalam penggeledahan tersebut pengidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi 50 kg, 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek hotel dan cafe.

"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri," ucap Agung.

Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.

Terhadap tersangka BB dipersangkakan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tekan Harga Gula, Bulog Kembali Gandeng Swasta

#Gula Rafinasi #Bareskrim
Bagikan
Bagikan