Kasus COVID-19 Tembus 69 Orang, Sukoharjo Perpanjang KLB
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah memperpanjang masa Kejadian Luar Bisa (KLB) dan tanggap darurat COVID-19 sampai 31 Juli 2020. Langkah tersebut diambil setelah kurva pasien yang terpapar COVID-19 belum ada tanda-tanda penurunan sampai akhir Mei ini.
Data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo masuk peringkat ketigas kasus COVID-19 terbanyak setelah Kota Semarang dan Kabupaten Purworejo peringkat pertama dan kedua.
Baca Juga:
Jokowi Ingin TNI-Polri Berada di Keramaian Disiplinkan Masyarakat
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan status KLB dan tanggap darurat COVID-19 di Sukoharjo tahap pertama akan berakhir tanggal 29 Mei. Namun, setelah dilakukan evaluasi akhirnya diputuskan diperpanjang selama dua bulan.
"Status KLB dan tanggap darurat COVID-19 di Sukoharjo tahap pertama dimulai tanggal 23 Maret sampai 29 Mei. Kami perpanjang lagi tahap dua mulai 30 Mei sampai 31 Juli," ujar Yunia, Selasa (26/5).
Ia menjelaskan dari 69 orang terpapar COVID-19 ini perinciannya 14 orang menjalani isolasi mandiri, 18 orang dirawat di Rumah Sehat COVID-19 Dalmas Kabupaten Sukoharjo, 6 orang di rawat rumah sakit. Kemudian 27 orang dinyatakan sembuh dan 4 orang meninggal dunia.
"Mayoritas pasien positif OTG (orang tanpa gejala) di Sukoharjo merupakan bagian dari klaster Ijtima Ulama Dunia di Gowa, Sulawesi Selatan. Kami cek ondisi fisik dan kesehatan mereka cukup baik, tetapi berpotensi menularkan wabah kepada orang lain," kata dia.
Baca Juga:
Ia berharap dengan diperpanjangnya status KLB dan tanggap darurat COVID-19 bisa memutus rantai penyenaran corona di Sukoharjo. Dengan ini Pemkab Sukoharjo juga belum berfikir melakukan new normal.
"Kita fokus dulu menyembuhkan pasien posotif dan melakukan tindakan agar tidak ada temuan pasien baru," tutur dia. (Ism)
Baca Juga: